Lokasi saat ini:BetFoodie Lidah Indonesia > Tempat Makan
Baru tiga SPPG kantongi SLHS, Pemprov DIY ungkap kendalanya
BetFoodie Lidah Indonesia2025-11-14 02:20:07【Tempat Makan】634 orang sudah membaca
PerkenalanSekretaris Daerah (Sekda) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti. ANTARA/Luqman HakimMudah-mudahan dengan s

Mudah-mudahan dengan surat dari Kementerian Kesehatan ini memantapkan lagi teman-teman dari Dinas Kesehatan untuk memproses
Yogyakarta (ANTARA) - Sebanyak tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Minggu kemarin itu tiga, baru tiga, ya," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Senin.
Ni Made menyebut saat ini tercatat sekitar 165 SPPG yang terbentuk di DIY dari target sekitar 200-an.
Hambatan utama penerbitan SLHS berada pada penyesuaian aturan, kata dia, karena sempat ada perbedaan ketentuan mengenai kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam proses pengurusannya.
Menurut dia, Pemprov DIY telah meminta kejelasan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui surat yang ditembuskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca juga: BGN: Baru10 SPPG di Lebak memiliki SLHS, ditunggu akhir November
Melalui pertemuan virtual, menurut Ni Made, Kemenkes RI kemudian menjelaskan bahwa SPPG bukan badan usaha sehingga ngak memerlukan NIB.
"Pada prinsipnya SPPG itu disamakan dengan bukan satu usaha, tapi layanan seperti puskesmas dan lain-lain, sehingga ngak perlu pakai NIB," ucap dia.
Menurut Ni Made, ketentuan tersebut telah ditegaskan melalui regulasi Kemenkes, yakni Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 11 Tahun 2025 yang menjadi dasar pemrosesan SLHS secara manual oleh Dinas Kesehatan di daerah.
"Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Permenkes tadi untuk proses melalui manual, melalui Dinkes. Jadi ngak lewat OSS (Online Single Submission) dan telah masuk dalam substansi Perpres MBG," ujarnya.
Dia berharap kepastian dari pemerintah pusat mengenai mekanisme perizinan tersebut dapat mempercepat pemrosesan SLHS bagi SPPG di DIY.
"Mudah-mudahan dengan surat dari Kementerian Kesehatan ini memantapkan lagi teman-teman dari Dinas Kesehatan untuk memproses," katanya.
Baca juga: Sembilan SPPG di Bangli Bali kantongi SLHS
Selain soal regulasi, lanjut Ni Made, Pemprov DIY juga memperhatikan aspek keamanan pangan menyusul adanya kasus keracunan pada pelaksanaan Program MBG di beberapa wilayah provinsi ini.
Dia menyebut pemda terus berkoordinasi dengan satgas kabupaten/kota untuk mencegah kejadian serupa.
Menurut dia, sebagian relawan di SPPG juga menangani proses penjamahan makanan, sehingga sertifikasi dan keberlanjutan tugas mereka perlu diperhatikan.
Setiap SPPG di DIY memiliki tiga tenaga tetap dan puluhan relawan harian untuk kegiatan di dapur atau sekitar 40 orang.
"Mereka itu relawan, dibayarnya per hari. Sekarang siapa yang menjamin ketika bicara penjamah makanan (harus) sertifikasi, kalau dia dikontrak sehari-sehari?" ujarnya.
Baca juga: BGN sebut 690 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi telah miliki SLHS
Suka(635)
Artikel Terkait
- Dari PPKD Jaksel menuju ke Negeri Sakura
- 586.074 anak telah menerima manfaat program MBG di Riau
- BBPOM Makassar beberkan hasil penggeledahan toko kosmetik di Sidrap
- Pemkab Tolitoli tetapkan status tanggap darurat banjir
- Warga Taiwan Berbondong
- Tokoh muda inspiratif Indonesia di Hari Sumpah Pemuda 2025
- Masyarakat lepas liar 20 ribu tukik di Paloh Kalbar
- Human Initiative distribusikan 216 tenda bagi warga Palestina
- Warga Taiwan Berbondong
- Nikita hadiri sidang putusan terkait pemerasan dan TPPU di PN Jaksel
Resep Populer
Rekomendasi

BI Jatim: Penguatan investasi manufaktur kunci pertumbuhan ekonomi

Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar

Anak sering mimisan? Jangan panik, ini cara mudah mengatasinya

12 SPPG yang langgar SOP siap beroperasi kembali

Dari Qatar ke Cinere, Brian pilih memasak MBG demi senyum anak

5 jenis makanan yang bisa mengandung zat akrilamida berbahaya

Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar

KBRI Beijing sambut 700 mahasiswa baru RI: "Kalian jembatan RI